Friday, April 29, 2016

Memakamkan Jenazah (mayat)

Memakamkan Jenazah ( Mayat  )
Memakamkan mayat hukumnya fadhu kifayah baik mayat itu muslim atau kafir secara ijma’, Karena merupakan suatu penganiayan dan penghinaan jika dibiarkan mayat manusia seperti seperti bangkai binatang, dan penghormatan terhadap manusia baik muslim atau kafir adalah satu dasar ajaran Islam. Adapun mayat seorang Muslim lebih utama jika dimakamkan di pemakaman muslimin, sebagimana Rasulallah saw
memakamkan mayat di pemakaman al-Baqi’ di Mandinah. Hal ini dilakukannya agar mendapat do’a orang yang lewat dan para penziarah.
Cara memakamkan mayat
Cara pertama paling minimal, mayat diletakan dengan menghadap ke kiblat dan dimiringkan kesamping kanan di sebuah lubang yang dapat terhindar dari bau dan terjaga dari binatang buas.
Cara kedua paling sempurna penguburan mayat yaitu, dengan meluaskan dan menggali kuburan sedalam empat hasta (kurang lebih 2 meter)
عَنْ هِشَام بن عَامِر رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُما أَنَّ النَّبِيَُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ لهُمْ يومَ أُحُدٍ: احْفِرُوا وَأَوْسِعُوا وَأَعْمِقُوا (حسن أبو داود و غيره)
Dari Hisyam bin Amir ra: sesungguhnya Rasulallah saw bersabda kepada mereka (para sahabat) pada waktu peperangan Uhud: “Galilah (lubang) agak dalam dan luaskanlah, ” (HR Abu Dawud – hadits hasan)
Dibuatkan lubang landak atau lahad (lubang penyimpanan mayat) di dasar kuburan sebelah kanan.
عنَّ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ : الْحَدُوا لِي لَحْدًا ، وَانْصِبُوا عَلَيَّ اللَّبِنَ نَصْبًا ، كَمَا صُنِعَ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه مسلم)
Dari Saad bin Abi Waqqash ra, ia berkata saat-saat sebelum wafatnya: “Buatkanlah bagiku lubang lahad, lalu uruklah tanah kepadaku sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulallah saw” (HR Muslim)
Setibanya di pekuburan, mayat dikeluarkan mulai dari kepalanya secara perlahan-lahan. Bagi orang yang memasukkannya kedalam pemakaman disunahkan membaca:
بِسْمِ اللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: Dengan nama Allah dan sesuai dengan tuntunan agama Rasulullah
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُما أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أُدْخِلَ الْمَيِّتُ الْقَبْرَ : قال بِسْمِ اللَّهِ وَبِاللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ ، وَقَالَ أَبُو خَالِدٍ : مَرَّةً إِذَا وُضِعَ الْمَيِّتُ فِي لَحْدِهِ قَالَ مَرَّةً : ” بِسْمِ اللَّهِ وَبِاللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ (حسن ابو داود والترمذي)
Hadits dari Abu Dawud dan at-Tirmidzi dari Ibnu Umar ra, ia berkata: sesungguhnya Rasulallah saw jika memasukan mayat kedalam liang kubur beliau berkata:     بِسْمِ اللَّهِ وَبِاللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ َ
Setelah itu mayat diletakan di lubang tsb dalam keadaan miring ke kanan serta menghadap kiblat, tidak tengkurup dan tidak pula terlentang, sama seperti posisi sewaktu tidur
عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الْأَيْمَنِ ، ثُمَّ قُلْ : اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ الخ … (رواه الشيخان)
Dari al-Barra’ bin Azib ra, Rasulallah saw bersabda: “Jika kamu hendak tidur, maka berwudhulah seperti wudhu untuk shalat, kemudian berbaringlah diatas rusuk kanan dan katakanlah: Allahumma aslamtu wajhi ilaika .. dst  (HR Bukhari Muslim)
Lalu dibuatkan bantalan dari tanah dibawah pipinya dan dibuka kafannya bagian kepala sekedar kelihatan pipinya kemudian ditempelkan pada tanah setelah itu ditutup dengan papan atau batu agar tidak terkena reruntuhan tanah yang akan dimasukkan, lalu ditutup dengan tanah secara pelan sambil mengharap baginya rahmat dari Allah.
Sebgaimana hadist diatas dari Saad bin Abi Waqqash ra,
عنَّ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ : الْحَدُوا لِي لَحْدًا ، وَانْصِبُوا عَلَيَّ اللَّبِنَ نَصْبًا ، كَمَا صُنِعَ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه مسلم)
ia berkata saat-saat sebelum wafatnya: “Buatkanlah bagiku lubang lahad, lalu uruklah tanah kepadaku sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulallah saw” (HR Muslim)
Pada saat menutup (menguruk mayat) disunahkan bagi para hadirin yang ada di sekitarnya mengambil tiga genggam tanah. Pada saat pelemparan genggaman:
pertama membaca: مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ  (“Dari bumi atau tanah Kami menjadikan kamu”).
Pada saat pelemparan genggaman kedua membaca:  وَفِيهَا نُعِيدُكُمْ (“Dan kepada bumi atau tanah Kami akan mengembalikanmu”). Dan pada pelemparan genggaman ketiga membaca: وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً أُخْرَى (“Dan dari bumi Kami akan membangkitkan kamu pada waktu yang lain”)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَة رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى جِنَازَة ثُمَّ أَتَى قَبْر الْمَيِّت فَحَثَا عَلَيْهِ مِنْ قِبَل رَأْسه ثَلَاثًا (صحيح ابن ماجه)
Seusui dengan hadits dari Abu Hurairah ra, ia berkata: bahwa rasulallah saw shalat atas janazah, kemudian ikut menguburkannya lalu beliau mengambil tiga genggam tanah dan melemparkannya kearah kepala mayat. (HR Shahih Ibnu Majah)
عن عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَمَّا وُضِعَتْ أُمُّ كُلْثُومٍ ابْنَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْقَبْرِ , قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ وَفِيهَا نُعِيدُكُمْ وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً أُخْرَى (رواه أحمد ضعيف يعمل به في الفضائل)
Dari Abu Umamah ra, ia berkata: ketika Rasulallah saw meletakah janazah Umu Kalstum (puteri Rasulallah saw) ke dalam kubur, beliau berkata: “inha khalaqnakum wa fiha nu’idukum wa minha nukhrijukum taratan ukhra”.  Artinya: “Dari bumi atau tanah Kami menjadikan kamu, Dan kepada bumi atau tanah Kami akan mengembalikanmu, Dan dari bumi Kami akan membangkitkan kamu pada waktu yang lain” (HR Ahmad, hadits dhaif digunakan sebagai kebaikan)
Adapun adzan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri adalah jaiz (boleh dilakukan atau tidak)
Setelah proses pemakaman selesai, hadirin juga disunnatkan membaca do’a memohon kepada Allah ketetapan iman bagi mayat dan beristighfar baginya.
عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الرَجُلِ يَقِفُ عَلَيْهِ وَقَالَ : اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيْكُمْ وَاسْأَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ فَإِنَّهُ الآنَ يُسْأَلُ (أبو داود و البيهقي بإسناد جيد)
Hal ini seusai dengan hadits dari Ustman bin Affan ra, ia berkata: bahwa Rasulallah saw jika selesai menguburkan seseorang, beliau berdiri lalu berkata: beristighfarlah kalian bagi saudaramu (mayat) dan mohonlah kepada Allah ketetapan baginya, sesungguhnya ia (mayat) sekarang akan ditanya” (HR Abu Dawud, al-Baihaqi dengan isnad baik)
عَنْ عَمْرُو ابْنِ العَاص رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ حِيْنَ حَضَرَتْهُ الوَفَاةُ : إِذَا دَفَنتُمُونِي فَشُنُّوا عليَّ التُّرَابَ شَنًّا، ثُم أَقِيمُوا حَولَ قَبرِي قَدرَ ما تُنحَرُ جَزُورٌ ويُقسَمُ لَحمُها حتى أَستَأنِسَ بكم وأَنظُرَ ماذا أُرَاجِعُ به رُسُلَ رَبِّي (رواه مسلم)
Dari ‘Amr bin al-‘Ash ra ketika datang kepadanya kematian,  ia berkata: “Jika kalian telah memakamkan saya, maka lemparkanlah tanah ke arahku kemudian berdirilah di sekitar kuburku sekedar selama waktu menyembelih seekor unta lalu dibagi-bagikan dagingnya, sehingga saya dapat merasa tenang bertemu dengan kalian dan saya dapat memikirkan apa-apa yang akan saya jawabkan kepada utusan-utusan (malaikat) Allah (HR Muslim)
Comments
0 Comments

No comments :

Post a Comment