Showing posts with label ilmu fiqih. Show all posts
Showing posts with label ilmu fiqih. Show all posts

Saturday, April 30, 2016

Batas Orang Sholat

Batas Orang Shalat (Sutrah)
Disunahkan bagi orang yang shalat meletaknan di hadapannya berupa dinding, tiang, atau tongkat yang tingginya dua pertiga hasta atau menggaris di hadapanya batas yang dijadikan sebagai penghalang berjarak tiga hasta, guna mencegah orang yang akan lewat di depannya saat ia sedang shalat. Jarak itulah yang dibutuhkan oleh orang yang shalat untuk melakukan ruku’ dan sujud.
Dari Al-Malik bin Ar-Rabei dari ayahnya dari kakeknya, Rasulallah saw bersabda:

Sujud Syahwi

Sujud Sahwi
Sahwi dalam bahasa artinya lupa atau lalai, dan dalam ilmu fiqih adalah lupa sesuatu di dalam sholat. Sujud sahwi ialah dua sujud yang dilakukan sesudah tasyahhud akhir sebelum salam dan hukumnya sunnah muakkadah bagi yang meninggalkan suatu perintah atau mengerjakan suatu yang terlarang didalam shalat. Hal ini dikerjakan untuk menutup kecacatan dalam pelaksanaan sholat karena lupa.
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : ” إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ، ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ ، فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلَاتَهُ ، وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لِأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ (رواه مسلم)
Dari Abu Said Al-khudry sesungguhnya Rasulallah saw bersabda: “Apabila salah seorang di

Sholat SunnaH

Sholat Sunnah
Shalat sunnah ialah sholat yang tidak wajib dilakukan oleh setiap muslim tapi sunnah (berpahala) jika dilakukannya. Sesuatu yang sunnah akan lebih baik jika dilaksanakan karena bisa menambal sulam kekurangan ibadah kita.
Shalat sunah terbagi atas 2 bagian

Sholat Sunnah Bukan Rawatib Tidak Dilakukan Berjama’ah

1- Sholat sunnah bukan rawatib Tidak Dilakukan Berjama’ah
Ada beberapa shalat sunah bukan rawatib yang tidak dilakukan secara berjama’ah, diantaranya:

Shalat Sunah Bukan Rawatib Yang Dilakukan Secara Berjama’ah

Shalat Sunah Bukan Rawatib Yang Dilakukan Secara Berjama’ah
Ada beberpa sunah bukan rawatib yang dilakukan secara berjama’ah, yaitu:
  • sholat teraweh
Sholat Tarawih
Shalat tarawih hukumnya mustahab (sunah) menurut ijma’ ulama,
عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُهُمْ في قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أنْ يَأمُرَهُمْ بِعَزِيمَةٍ فَيَقُولُ: مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ (رواه الشيخان)
Dari Abu Hurairah ra ia berkata: Rasulullah saw pernah menggalakkan sahabatnya berqiam Ramadhan tanpa menyuruh mereka dengan kesungguhan (ini menunjukkan bukan suatu kewajiban), lalu beliau bersabda: “Barangsiapa menegakkan Ramadhan dalam keadaan beriman dan mengharap balasan dari Allah, niscaya diampuni dosa yang telah lalu.” (HR Muttafaqun ‘alaih).
Adapun bilangan raka’atnya adalah 20 raka’at dengan sepuluh salam, dianjurkan agar dilakukannya

Shalat Berjama'ah

Shalat Berjama’ah
Shalat berjama’ah hukumnya fardhu kifayah bagi laki-laki merdeka, menetap (tidak musafir) dan mempunyai pakaian. Hal ini merupakan suatu pemandangan indah yang mencerminkan syi’ar Islam dan ukhuwah islamiyah (persaudaraan), sesungguhnya orang islam itu bersaudara.
Shalat jama’ah pahalnya lebih dari shalat sendiri dengan 27 kali lipat ganjaran (pahala), sesuai dengan sabda Rasulallah saw:

Sholat Orang Sakit

Shalat Orang Sakit
Shalat lima waktu merupakan Fardhu ‘Ain yaitu wajib yang harus dilakukan atas diri setiap muslim berakal sehat dan baligh baik ia laki-laki atau perempuan. Karena ia mengandung wajib yang berat, maka harus dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan walaupun dalam keadaan sakit. Kewajiban shalat tidak bisa gugur dalam keadaan bagaimana pun atas diri seorang Muslim yang sakit ringan atau berat semasih ia sadar dan belum mati.
Caranya shalat bagi orang sakit dapat dilakukan sebagaimana kemampuannya,

Sholat Musafir

Shalat Musafir
Rukhshah (izin): ialah hukum yang merobah dari kesulitan menjadi kemudahan.
Musafir: ialah seorang Muslim yang keluar dari negerinya ke negeri lain dengan maksud mengerjakan sesuatu yang dibolehkan dalam agama seperti bermusafir karena menuntut ilmu, melaksanakan tugas agama seperti menunaikan Ibadat Haji, menziarahi keluarga atau mencari rezeki yang halal untuk memenuhi keperluan keluarganya dan negeri yang dituju harus lebih dari jarak yang telah ditentukan oleh agama. Maka pada saat itu dibolehkan baginya meng-gashar (mengurangi) shalatnya.
Allah berfirman

Shalat Khauf

Shalat Khauf  
Shalat khauf adalah shalat dalam keadaan bahaya atau takut (suasana perang). Shalat wajib dilakukan dalam keadaan apapun termasuk dalam keadaan bahaya (perang). Shalat dalam keadaan bahaya dilakukan diwaktu perang melawan musuh dan segala bentuk perang yang tidak haram seperti pertempuran melawan pemberontak atau orang orang yang melawan pemerintahan yang sah atau melawan perampok, penjahat dan teroris yang semuanya dibolehkan dalam islam, sesuai dengan firman Allah:

Sholat Jum'at

Shalat Jum’at
Shalat jum’at wajib bagi setiap laki-laki merdeka, Muslim, berakal, baligh, penduduk negeri, mempunyai pakaian dan tidak berhalangan (sakit). Shalat ini sebagai pengganti sholat Dhuhur yang dilakukan dua raka’at di masjid jami’.
Allah berfirman

Perlakuan Kepada Jenazah Sebelum dan Sesudah Kematian

Setiap orang pasti akan mati. Sayangnya, banyak orang-orang yang tidak sadar bahwa mereka hidup di dunia ini hanya sesaat, mereka menyangka hidup ini akan terus menerus tidak ada kemantian. Kehidupan makhluk di dunia ini tidak kekal. Setiap kehidupan pasti diakhiri dengan kematian. Umur manusia tidak ada yang tahu kecuali Allah. Berapa banyak kita dengar berita orang meninggal secara tiba-tiba. Kalau sudah waktunya, mau tak mau harus menghadapi hal yang namanya kematian.

Memandikan Jenazah (Mayat)

Mempersiapkan Mayat
Hukum mempersiapkan mayat fardhu kifayah terbagi atas 4 bagian:
  1. Memandikan mayat
  2. Mengkafankan mayat
  3. menyolatkan mayat
  4. Memakamkan mayat
Keterangan: demi menghormati mayat manusia (semulia-mulianya makhluk Allah di bumi), maka mayat manusia hukumnya tidak najis baik mayat itu seorang muslim atau kafir.

Friday, April 29, 2016

Makruh Dalam Sholat

Hal Yang Makruh Dalam Shalat
1. Melirik atau menoleh (Al-Iltafat) tanpa keperluan tertentu dalam shalat.
عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا قَالَتْ : سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الاِلْتِفَاتِ فِي الصَّلاَةِ ؟ فَقَال : هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ (رواه البخاري)
berdasarkan hadits ‘Aisyah ra: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang menoleh dalam shalat.”.  Beliau bersabda: “Itu adalah pencurian yang dilakukan setan dari shalat seorang hamba.”( HR Bukhari).

Yang Membatalkan Sholat

Yang Membatalkan Shalat
1. Meninggalkan salah satu syarat shalat (lihat pelajaran syarat shalat) dengan sengaja sedang ia dapat melakukannya, begitu pula meninggalkan salah satu rukun shalat (lihat pelajaran rukun shalat) dengan sengaja, maka shalat itu menjadi batal dengan sendirinya.
Misalnya, seseorang shalat tidak memenuhi syarat seperti belum masuk waktu, tidak

Sunnah Setelah Sholat

Sunah-Sunah Setelah Shalat
1. Membaca istighfar (أَسْتَغْفِرُ الله) 3X
2. Membaca do’a
اَللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلامُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ تَبَارَكْتَ يَا ذَا اْلجَلالِ وَاْلإكْرَامِ اَللَّــهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ يَنْفَع ذَا اْلجَدِّ مِنْكَ اْلجَدّ
“Ya Allah, Engkau pemberi keselamatan, dan dariMu keselamatan, Maha Suci Engkau,

Sunnah Dalam Sholat

Sunah-Sunah Dalam Shalat
Sunah-sunah dalam shalat terdiri atas dua bagian:
1- Sunah Ab’adh
Sunah Ab’adh adalah amalan amalan dalam sholat yang sangat dituntut, jika ditinggalkan dengan sengaja atau tidak, disunatkan sujud sahwi diantaranya adalah :

Mengkafani Jenazah (Mayat)

Mengkafankan Mayat
Mengkafankan mayat hukumnya fardhu kifayah bagi mayat.
عَنْ ابْنِ خُزَيْمَة أَنَّ رَجُلًا كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَقَصَتْهُ نَاقَتُهُ وَهُوَ مُحْرِمٌ، فَمَاتَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ، وَلَا تَمَسُّوهُ بِطِيبٍ، وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا (رواه الشيخان)
Sesuai dengan hadist dari Ibnu Khuzaimah ra, ia berkata: Ada seorang yang Ihram (melakukan haji) bersama Nabi saw, lalu ia jatuh tersungkur dari unta hingga wafat.

Sholat Jenazah

Shalat Janazah
Shalat atas mayat hukumya fardhu kifayah secara ijma’ menurut hadist yang diriwayatkan dari jabir bin Abdullah ra ia berkata:
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ, أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” إِنَّ أَخَاكُمْ النَّجَاشِيَّ قَدْ مَاتَ ، فَقُومُوا فَصَلُّوا

Shalat Ghaib

Salat ghaib
Ghaib artinya tidak hadir atau tidak ada. Jadi yang dimaksud dengan shalat ghaib adalah shalat yang dilakukan untuk jenazah atau mayat yang berada di negeri atau daerah lain, baik dekat maupun jauh.
Adapun dalil yang mengisyaratkan shalat ghaib adalah sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

Mati Syahid

Mati Syahid
Mati syahid ialah orang yang wafat dalam peperangan melawan musuh demi membela agama, negara dan bangsa atau orang yang mati dalam peperangan melawan penjajahan. Orang yang mati syahid hukumnya haram dimadikan dan disholatkan, cukup dikafankan saja, dan yang lebih afdhal jika dikafankan dengan pakaian yang dipakai waktu peperangan setelah dibersihkan najisnya keculai darahnya.