Batas Orang Shalat (Sutrah)
Disunahkan bagi orang yang shalat meletaknan di hadapannya berupa dinding, tiang, atau tongkat yang tingginya dua pertiga hasta atau menggaris di hadapanya batas yang dijadikan sebagai penghalang berjarak tiga hasta, guna mencegah orang yang akan lewat di depannya saat ia sedang shalat. Jarak itulah yang dibutuhkan oleh orang yang shalat untuk melakukan ruku’ dan sujud.
Dari Al-Malik bin Ar-Rabei dari ayahnya dari kakeknya, Rasulallah saw bersabda: